Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Adakah "Hak Paten" untuk Desain Mebel?

Go down 
PengirimMessage
Hendra Wiguna
Kolokium
Kolokium
Hendra Wiguna


Jumlah posting : 267
Join date : 17.04.08
Age : 41
Lokasi : Bandung

Adakah "Hak Paten" untuk Desain Mebel? Empty
PostSubyek: Adakah "Hak Paten" untuk Desain Mebel?   Adakah "Hak Paten" untuk Desain Mebel? Icon_minitimeTue May 13, 2008 2:39 pm

Adakah "Hak Paten" untuk Desain Mebel?

ROLAND ADAM

Seberapa jauh masyarakat dapat menghargai rancangan asli desain sebuah mebel atau furnitur? Apakah rancangan asli masih "dihargai" sama dengan para peniru desain tersebut, atau sebagian orang sudah mulai membedakannya?

Semestinya, dengan semakin banyaknya majalah furnitur dan interior yang beredar di pasaran, baik merupakan produk lokal maupun impor, juga buku interior yang khusus mengupas berbagai hal seputar furnitur, masyarakat pun semakin memahami arti sebuah rancangan asli atau original design.

Sebagian negara, terutama negara maju, rancangan asli sebuah mebel bisa mendapatkan hak paten. Kreativitas si perancang dihargai, diakui, dan dilindungi hukum bila kedapatan ada orang atau pihak lain yang mencontek rancangan asli yang telah diberi hak paten tersebut. Belakangan ini, sebagian perancang mebel Indonesia juga sudah mulai mendaftarkan hasil rancangan mereka walaupun dengan tersendat-sendat.

Namun, cepatnya perkembangan mebel buatan Indonesia dengan kualitas relatif bagus dan rancangan yang lebih beraneka ragam, membuat masyarakat semakin leluasa dan mudah memilih mebel yang cocok dengan rumah atau ruang kerja, sesuai gaya atau selera pribadi mereka masing-masing.

Rancangan mebel modern berkesan "canggih", seperti banyak menggunakan bahan baku kulit, kaca, aluminium, dan stainless steel, pada sekitar dua dekade lalu masih sulit dibuat di Indonesia. Begitu pula dengan rancangan mebel klasik yang biasanya menggunakan kayu sebagai bahan utama. Mebel klasik termasuk banyak peminatnya karena dihiasi berbagai motif ukiran yang halus pembuatannya, atau veneer yang beraneka ragam motifnya. Rancangan mebel klasik biasanya juga berkesan megah dan mewah.

Namun, berbagai bentuk dan bahan baku mebel modern dan klasik semacam itu, sekarang bukan lagi menjadi barang eksklusif dan mewah. Orang dengan mudah bisa mendapatkannya di berbagai toko mebel biasa yang tersebar di berbagai pelosok kota, sampai di mal bergengsi dan pada pameran-pameran furnitur.

Namun tetap saja, tak semua orang memilih mebel buatan lokal karena mebel impor yang dipajang di ruang-ruang tertentu dan berkesan sangat eksklusif itu pun menjamur, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Artinya, di Indonesia tetap ada konsumen tertentu untuk mebel impor eksklusif semacam itu.

Bagaimanapun tak bisa dimungkiri bahwa sebagian mebel impor tersebut memang lebih berkualitas dan pasti jauh lebih mahal harganya dibandingkan dengan buatan lokal. Apalagi bila mebel itu merupakan produk impor dengan nama besar dan terkenal.

Desain orisinal

Meniru desain mebel memang relatif mudah. Padahal, seorang perancang mebel biasanya memerlukan waktu lama dengan segenap percobaan-percobaan sebelum akhirnya berhasil membuat desain yang bisa diterima pasar.

Agar terus berkembang, seorang perancang mebel harus selalu mencari ide baru yang bisa dituangkan dalam rancangan lewat gambar (sketch). Dari gambar itu lalu dibuat gambar kerja yang menyangkut ukuran dan material yang akan digunakan.

Proses tersebut memerlukan berbagai perubahan, sebelum gambar itu bisa diwujudkan dalam bentuk produk yang bisa digunakan. Ini dimulai dengan pembuatan produk awal yang sering disebut sebagai prototipe. Produk awal biasanya masih mempunyai banyak kekurangan.

Pada tahap ini, perancang mencoba kekuatan, kenyamanan, dan keindahan produk. Kadang kala perancang masih harus membuat beberapa prototipe, sebelum akhirnya bisa menghasilkan mebel yang dirasakan paling sempurna.

Oleh karena itulah, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan perancang mebel untuk membuat suatu produk tidak dapat ditentukan dari awal. Di sinilah hak paten berperan penting dalam melindungi rancangan itu dari produsen atau pabrik mebel yang gemar meniru karya para perancang mebel.

Meniru desain mebel memang jalan pintas yang tidak membuang waktu, tenaga, maupun biaya. Bila suatu rancangan mebel baru sudah terpajang di pasaran, seakan si perancang juga harus siap mental kalau tak lama lagi desain mebel yang dihasilkannya akan memunculkan mebel-mebel tiruan serupa dengan harga lebih murah.

Sulit untuk menuding siapa yang bersalah dalam hal ini, tiru-meniru semacam itu. Masyarakat mempunyai kebebasan dalam membeli suatu mebel yang cocok dengan selera dan kemampuan mereka. Penjual mebel juga berhak menyediakan bermacam jenis mebel yang harganya terjangkau setiap lapisan masyarakat.

Di sisi lain, keadaan itu juga mengharuskan perancang mebel untuk terus-menerus kreatif menghasilkan desain baru kalau tak ingin "kalah" dengan produk tiruan yang dengan cepat menguasai pasar. Keberadaan desain baru itulah yang kemudian bisa menjadi tren desain interior masa kini.

Dua jenis mebel

Sebagai perancang interior, tak jarang klien meminta pertimbangan dengan membawa buku atau majalah interior sebagai referensi tatanan ruang dan jenis mebel apa yang mereka inginkan.

Dalam merancang interior, ada dua jenis mebel yang digunakan, yaitu lose furniture dan custom made. Lose furniture adalah mebel siap pakai yang dapat dibeli dan tersedia di pasaran, sedangkan custom made adalah mebel yang dibuat sesuai ukuran ruang dalam suatu rancangan interior. Kedua kategori ini sudah jamak digunakan, baik dengan cara meniru maupun merancang desain mebel itu secara khusus.

Pilihan mebel siap pakai sangat luas dan tak terbatas, bergantung pada kualitas dan kemampuan tiap-tiap orang. Menjadi dilema bagi perancang interior bila klien menginginkan mebel yang persis sama seperti gambar di majalah, atau dalam katalog yang jelas-jelas hasil rancangan asli seorang desainer produk atau sebuah toko mebel.

Tentunya saya akan berusaha untuk menawarkan mebel asli atau membuat rancangan lain yang khusus untuk keperluan klien. Bagaimanapun, tingkat kepuasan seseorang akan berbeda bila dia menggunakan mebel rancangan asli dibandingkan dengan sekadar tiruan. Apalagi bila ini dikaitkan dengan citra yang ingin ditampilkan lewat penataan ruang di rumah maupun tempat kerjanya.

ROLAND ADAM Desainer Interior - Sumber: KCM
Kembali Ke Atas Go down
https://forumdesainitenas.aforumfree.com
 
Adakah "Hak Paten" untuk Desain Mebel?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ada yang tau informasi lomba desain produk ?
» Website DESAIN PRODUK!!
» Desain Rak buku keren nih....
» Lomba desain Logo PT POS INDONESIA
» Lomba Desain logo Persib Bandung

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Tempatnya Anak Desain Nongkrong !! :: Info DKV, DP, DI ?-
Navigasi: